DINAS TENAGA KERJA

# PELAYANAN AKSI
1 Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK.1/Angkatan Kerja 1)
2 Penerbitan Ijin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
3 Pelayanan Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
4 Perijinan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
5 Pelayanan Untuk Bekerja ke Luar Negeri (Rekomendasi Tenaga Kerja Indonesia)
6 Pelayanan Pembuatan Peraturan Perusahaan