DASAR HUKUM:
<!-- [if !supportLists]--><!--[endif]-->a. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
<!-- [if !supportLists]--><!--[endif]-->b. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
<!-- [if !supportLists]--><!--[endif]-->c. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Membawa Persyaratan terdiri :
<!-- [if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Fc. KTP Pemohon
2. Fc. Berkas Permohonan
<!-- [if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Pendaftar menyerahkan dokumen persyaratan untuk Bekerja ke Luar Negeri (Tenaga Kerja Indonesia)
<!-- [if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Petugas mengecek kelengkapan persyaratan, apabila persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Pendaftar
3. Setelah Berkas di cek dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan dilakukan verifikasi data, input data dan dibuat Surat Penerbitan Rekomendasi Ijin untuk Bekerja ke Luar Negeri (Tenaga Kerja Indonesia)
1 hari terhitung setelah data masuk mendaftar