# | SARANA | STATUS | KETERANGAN | GAMBAR |
---|---|---|---|---|
1 | BANGUNAN | berfungsi | Bangunan UPTD KHUSUS RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya terdiri dari 63 Unit Bangunan yang dipergunakan untuk Ruangan Unit Perawatan dan lainnya dipergunakan untuk Unit Rawat Jalan, Pelayanan Darurat Medik, Penunjang Medik dan penunjang-penunjang lainnya serta Pelayanan Administrasi berdiri diatas areal seluas 35.897,82 M2 dengan luas keseluruhan bangunan sampai dengan tahun 2022 adalah 37.580,12 M2. | Lihat Gambar |
2 | PERTAMANAN | berfungsi | Sehubungan dengan fungsi rumah sakit yang mana mengobati orang-orang yang sakit, maka dengan adanya taman disekitar rumah sakit dapat mengakomodasi aktivitas penyembuhan pasien, baik bagi pengunjung, staf rumah sakit, dokter, maupun pasien itu sendiri | Lihat Gambar |
3 | INSTALASI LISTRIK DAN GAS | berfungsi | adapun Listrik berasal dari 2 (dua ) sumber, yakni dari PLN dan Genset dimana kapasitas yang bersumber dari PLN total sebanyak 1150 KV dan genset sebanyak 3 unit dengan total kapasitas sebesar 1800 KVA | Lihat Gambar |
4 | SANITASI DAN KESEHATAN LINGKUNGAN | berfungsi | Adapun lingkup sanitasi Rumah Sakit mencakup upaya-upaya yang bersifat fisik seperti pembangunan sarana pengolahan air limbah, penyediaan air bersih, fasilitas cuci tangan, masker, fasilitas pembuangan sampah, serta upaya non fisik seperti pemeriksaan, pengawasan, penyuluhan, dan pelatihan. | Lihat Gambar |
5 | PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS | berfungsi | Peralatan medis merupakan salah satu pendukung dalam memberikan pelayanan, Peralatan non medis merupakan peralatan yang dapat mendukung terhadap pelayanan seperti : mebeulair, komputer, atk, kursi tunggu pasien, pakaian dinas, dll. | Lihat Gambar |
# | SARANA | STATUS | KETERANGAN | GAMBAR |
---|---|---|---|---|
1 | SARANA KHUSUS | berfungsi | Untuk Pasien Prioritas: Disabilitas, Cedera, Lansia, Ibu Hamil Dll | Lihat Gambar |
TATA TERTIB PASIEN
NOMOR : 445 /Kep- 106 - KOMITE/2023 TENTANG KODE ETIK RUMAH SAKIT PADA UPTD KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO
TATA TERTIB PENUNGGU
NOMOR : 445 /Kep- 106 - KOMITE/2023 TENTANG KODE ETIK RUMAH SAKIT PADA UPTD KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO
TATA TERTIB PENGUNJUNG
NOMOR : 445 /Kep- 106 - KOMITE/2023 TENTANG KODE ETIK RUMAH SAKIT PADA UPTD KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO
# | SI | GAMBAR |
---|---|---|
1 | SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) : Website | Lihat Gambar |
MENJADI RUMAH SAKIT UMUM PENDIDIKAN DENGAN PELAYANAN PRIMA
1.Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna, bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien.
2.Melaksanakan pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan
3.Menyelenggarakan kegiatan manajemen RS secara profesional , efektif dan efisien.
Setulus Hati Kami Melayani
PERWAL NOMOR 49 TAHUN 2021 TTG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO
Dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya berdasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya secara tata kerja tercantum dalam peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2020
tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu di ganti dengan Peraturan Wali kota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2021 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo pada Dinas Kesehatan kota Tasikmalaya.
Dengan ini, kami seluruh penyelenggara UPTD Khusus RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya Menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setulus Hati Kami Melayani