PELAYANAN MANUFACTURING

# SARANA STATUS KETERANGAN GAMBAR
# SARANA STATUS KETERANGAN GAMBAR
# SI GAMBAR

"Kota Tasikmalaya Yang Religius, Maju dan Madani"

1. Mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius dan berkearifan lokal

2. Mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat

3. Memantapkan infrastruktur dasar perkotaan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan

4. Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia

5. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih

Kami Melayani dengan “ PRIMA”   

P : PROFESIONAL ( Memberikan pelayanan oleh petugas yang Kompeten) 

R : RESPONSIF (Sigap, Cepat dan Tepat dalam menanggapi permasalahan) 

I : INOVATIF (Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan dan ide ide baru) 

M : MELAYANI (kemampuan pegawai yang memiliki pengetahuan, mampu, dan antusias dalam memberikan pelayanan untuk hasil akhir yang positif) 

A : AKUNTABEL (Memberikan Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar operasional yang berlaku)

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA

NOMOR : 440/Kep.13-Dinkes/2023

TENTANG

STANDAR PELAYANAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2023

SEGENAP PIMPINAN DAN SELURUH PEGAWAI DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA DENGAN INI KAMI MENYATAKAN:

  1. MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN
  2. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN PERBAIKAN TERUS MENERUS
  3. MENERIMA SANKSI DAN AKAN MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR

Kami Melayani dengan “ PRIMA” 

P : PROFESIONAL ( Memberikan pelayanan oleh petugas yang Kompeten)  

R : RESPONSIF (Sigap, Cepat dan Tepat dalam menanggapi permasalahan)  

I : INOVATIF (Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan dan ide ide baru)  

M : MELAYANI (kemampuan pegawai yang memiliki pengetahuan, mampu, dan antusias dalam memberikan pelayanan untuk hasil akhir yang positif)  

A : AKUNTABEL (Memberikan Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar operasional yang berlaku)

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas