A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP)DOKTER DI FASILITAS  KESEHATAN MANDIRI SUDAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK 

 
 

1. Fotokopi KTP 1 lbr

2. Keterangan Sehat (Asli) 1 Lbr

3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 3 Lbr

4. Surat pernyataan mempunyai tempat  praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya  1 lbr

5. Surat persetujuan dari atasan langsung 1 Lbr bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara puma waktu

 6. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi (Asli) 1 Lbr

7. Surat Tanda Registrasi Dokter Legalisir asli KKI 1 Lbr

8. Fotokopi Izin Operasional Tempat Praktik 1 Lbr

9. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup Tempat Praktik (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) 1 Lbr

10 Fotokopi Kartu Jaminan Kesehatan 1 lbr

 

1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko pennohonan pembuatan SIP;

2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;

a. jika berkas pennohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka pennohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;

3. Pencetakan SIP;

4. Penandatanganan SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan;

5. Pemohon dapat mengambil SIP ke Dinas Kesehatan;

 

Rp.0,- / Gratis

 

1. Meja layanan;

2. Informasi layanan;

3. AC;

4. Komputer + Internet;

5. Printer + Fotokopi;

6. Scanner;

7. Kursi bagi pengguna layanan;

8. Kursi tunggu bagi pengguna layanan;

9. Fonnulir permohonan SIP;

10 Lemari Arsip.

a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Sekretaris Dinas Kesehatan;
c. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Kondisi ideal :

1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penenma pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;

b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara: 1) Email: sdm.kesehatantasikmalava@gmail.com

2) Kotak Saran

Kondisi saat ini: Belum ada

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas