Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP)DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN MANDIRI SUDAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK
1. Fotokopi KTP 1 lbr
2. Keterangan Sehat (Asli) 1 Lbr
3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 3 Lbr
4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya 1 lbr
5. Surat persetujuan dari atasan langsung 1 Lbr bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara puma waktu
6. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi (Asli) 1 Lbr
7. Surat Tanda Registrasi Dokter Legalisir asli KKI 1 Lbr
8. Fotokopi Izin Operasional Tempat Praktik 1 Lbr
9. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup Tempat Praktik (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) 1 Lbr
10 Fotokopi Kartu Jaminan Kesehatan 1 lbr
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko pennohonan pembuatan SIP;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
a. jika berkas pennohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka pennohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
3. Pencetakan SIP;
4. Penandatanganan SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan;
5. Pemohon dapat mengambil SIP ke Dinas Kesehatan;
1. Meja layanan;
2. Informasi layanan;
3. AC;
4. Komputer + Internet;
5. Printer + Fotokopi;
6. Scanner;
7. Kursi bagi pengguna layanan;
8. Kursi tunggu bagi pengguna layanan;
9. Fonnulir permohonan SIP;
10 Lemari Arsip.
a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Sekretaris Dinas Kesehatan;
c. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Kondisi ideal :
1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penenma pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara: 1) Email: sdm.kesehatantasikmalava@gmail.com
2) Kotak Saran
Kondisi saat ini: Belum ada