A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Izin Penyelenggaraan Reklame Konstruksi Berat

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Akta Pendirian Perusahaan dan / atau akta perubahannya (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
  • Gambar Konstruksi Bangunan Reklame dan Dokumen Analisa Struktur (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Garansi Bank (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Izin Penggunaan Tanah Atau Bangunan Bagi Pemohon Yang Akan Menyelenggarakan Reklame Diatas Tanah Atau Bangunan Milik Pemerintah / Orang Lain (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Konten / Gambar Iklan yang akan ditayangkan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) (scan diwajibkan asli dan format file dalam bentuk pdf)
  • Salinan Polis Asuransi Untuk Segala Resiko (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan / Perpanjangan Reklame (scan asli dalam format pdf)

 

Izin Penyelenggaraan Reklame Konstruksi Berat

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  3. Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
  4. Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
  5. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
  6. Pencetakan naskah surat izin
  7. Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
  8. Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan

 

Biaya Retribusi berdasarkan titik Lokasi Reklame yang berada di Tanah milik Pemerintah Kota dengan rumusan sebagai berik

 

tersedianya Fasilitas Pengaduan khusus di Dinas PUTR 

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 3 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku

Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas