Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
tersedianya Fasilitas Pengaduan khusus di Dinas PUTR
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 3 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku
Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB