Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah Dokumen Persetujuan Pemanfaatan Ruang yang diatur didalam Peraturan Daerah No 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
tersedianya Fasilitas Pengaduan khusus di Dinas PUTR
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 3 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku
Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB