A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message:  Undefined array key "id_pelaut"
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
	Backtrace:
	
		
	
		
	
		
			
			File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
			Line: 14
			Function: _error_handler			
		
	
		
	
		
	
		
			
			File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
			Line: 87
			Function: view			
		
	
		
	
		
			
			File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
			Line: 315
			Function: require_once			
		
	
 ">
            
                
                    
                        
                            
                            
                                
                                    
                                                                                    
                                                
                                                    
                                                    
                                                        
                                                            
Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah Dokumen Persetujuan Pemanfaatan Ruang yang diatur didalam Peraturan Daerah No 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ)
                                                        
                                                     
                                                 
                                                 
                                                
                                                    
                                                     
                                                    
                                                        Mall Pelayanan Publik (MPP)                                                     
                                                 
                                             
                                                                             
                                    
                                                                                    
                                                
                                                    
                                                    
                                                        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nonberusaha (PKKPR)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Bukti Kepemilikan Tanah antara lain dapat berupa: Sertifikat Tanah/Letter C/Akte Jual Beli/Akte Kepemilikan Tanah (format file dalam bentuk pdf)
 
- Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
 
- Formulir Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) (format file pdf)
 
- Koordinat Lokasi SHP berbentuk Polygon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan, dengan format SHP (dikirim lewat email : tataruang55@gmail.com)
 
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
 
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
 
- Rencana Teknis Bangunan (RTB) dan/atau Rencana Induk Kawasan (RIK)
 
 
                                                     
                                                 
                                                 
                                                
                                             
                                                                             
                                    
                                                                                    
                                                
                                                    
                                                    
                                                        
                                                            Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nonberusaha (PKKPR)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
- Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
 
- Pendelegasian persyaratan oleh petugas DPMPTSP kepada petugas DPUTR
 
- Pengecekan kebenaran persyaratan, berita acara survey lapangan dan surat keterangan oleh petugas DPUTR
 
- Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan dan surat keterangan oleh bidang perizinan DPMPTSP
 
- Pencetakan naskah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
 
- Penandatanganan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Kepala DPMPTSP
 
- Pengambilan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemohon yang bersangkutan di DPMPTSP
 
                                                         
                                                     
                                                 
                                                 
                                                
                                             
                                                                             
                                    
                                    
                                                                                    
                                                
                                                    
                                                        
                                                            
                                                            
                                                                
                                                                    
tersedianya Fasilitas Pengaduan khusus di Dinas PUTR 
                                                                 
                                                             
                                                         
                                                     
                                                    
                                                        
                                                            
                                                            
                                                                
                                                                    Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan 
                                                                 
                                                             
                                                         
                                                     
                                                 
                                                
                                                    
                                                        
                                                        
                                                            
                                                                Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 3 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku
                                                             
                                                         
                                                     
                                                 
                                                
                                             
                                                                             
                                    
                                                                                    
                                                
                                                    
                                                        
                                                            
                                                            
                                                                
                                                                    Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB