Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan Bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan
gedung)
5. Scan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR)/SKRK, dalam hal KKPR terbit
secara otomatis, harus dilampiri dengan Surat Keterangan dari DPUTR Bidang Tata
Ruang
6. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)/tenaga ahli ber SKA (TEKNIK BANGUNAN
GEDUNG), Ijazah Tenaga Ahli dan KTP Tenaga Ahli.
B. Persyaratan Teknis :
1. Data kondisi tanah :
a. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
b. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan pada area
/ persil secara sederhana
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan,
Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan Pagar
4. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok,
Gambar Rencana Rangka Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
5. Gambar rencana plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
6. Gambar rencana tangga (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
7. Gambar Detail Struktur :
- Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom, Gambar detail balok, Gambar
detail atap
- Gambar detail plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
8. Gambar Jaringan Listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan
9. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah,
Air Hujan, Drainase, dan Persampahan
Terlebih dahulu mendaftarkan akun sebagai pemohon melalui aplikasi SIMBG yang dapat diakses : simbg.pu.go.id/
1. Klik menu Tambah untuk memulai
permohonan PBG.
2. Klik Persetujuan Bangunan Gedung
untuk mulai pengajuan permohonan.
3. Pada bagian Jenis Permohonan, pilih
permohonan yang akan anda proses.
4. Pilih salah satu dari pilihan Fungsi
Bangunan.
5. Lengkapi data teknis bangunan yang
dibutuhkan.
6. Setelah memastikan data yang anda isi
benar, klik Simpan.
7. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir data diri pemilik bangunan
gedung.
8. Klik Simpan pada bagian tengah bawah
laman SIMBG.
9. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Alamat Bangunan
Gedung.
10. Periksa kembali data yang sudah anda isi.
11. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Bangunan Gedung.
12. Periksa kembali data alamat bangunan
gedung dan data bangunan gedung yang
sudah anda isi.
13. Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian
Data Tanah.
14. Lengkapi formulir data tanah yang berisi
bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan.
15. Unggah dokumen pendukung (dengan
format .pdf) kemudian klik Selanjutnya.
16. Unggah dokumen kelengkapan data
untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf).
17. Lengkapi formulir dengan mengunggah
dokumen (format Pdf).
18. Pastikan dokumen yang anda unggah
sudah sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan.
19. Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen (format .pdf).
20. Pastikan data yang anda isi sejak awal
sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
21. Centang semua pernyataan yang ada dan
pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.
untuk Saran dan Masukan bisa menghubungi email : tbjkkotatasik@gmail.com
BidangTata Bangunan dan Jasa Kontruksi
Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 10 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku
Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB