A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. 

 
 
Mall Pelayanan Publik (MPP)

PERSYARATAN PBG
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI HUNIAN DENGAN KOMPLEKSITAS
SEDERHANA

A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan Bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan 
gedung)
5. Scan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR)/SKRK, dalam hal KKPR terbit 
secara otomatis, harus dilampiri dengan Surat Keterangan dari DPUTR Bidang Tata 
Ruang
6. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)/tenaga ahli ber SKA (TEKNIK BANGUNAN 
GEDUNG), Ijazah Tenaga Ahli dan KTP Tenaga Ahli.

B. Persyaratan Teknis :
1. Data kondisi tanah :
a. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
b. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan pada area
/ persil secara sederhana
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan,
Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan Pagar
4. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok, 
Gambar Rencana Rangka Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
5. Gambar rencana plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
6. Gambar rencana tangga (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
7. Gambar Detail Struktur :
- Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom, Gambar detail balok, Gambar 
detail atap
- Gambar detail plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
8. Gambar Jaringan Listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan 
pencahayaan
9. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, 
Air Hujan, Drainase, dan Persampahan

 

TATA CARA PERMOHONAN PBG

Terlebih dahulu mendaftarkan akun sebagai pemohon melalui aplikasi SIMBG yang dapat diakses : simbg.pu.go.id/

1. Klik menu Tambah untuk memulai
permohonan PBG.
2. Klik Persetujuan Bangunan Gedung
untuk mulai pengajuan permohonan.
3. Pada bagian Jenis Permohonan, pilih
permohonan yang akan anda proses.
4. Pilih salah satu dari pilihan Fungsi
Bangunan.
5. Lengkapi data teknis bangunan yang
dibutuhkan.
6. Setelah memastikan data yang anda isi
benar, klik Simpan.
7. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir data diri pemilik bangunan
gedung.
8. Klik Simpan pada bagian tengah bawah
laman SIMBG.
9. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Alamat Bangunan
Gedung.
10. Periksa kembali data yang sudah anda isi.
11. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Bangunan Gedung.
12.
Periksa kembali data alamat bangunan
gedung dan data bangunan gedung yang 
sudah anda isi.
13. Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian
Data Tanah.
14. Lengkapi formulir data tanah yang berisi
bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan.
15. Unggah dokumen pendukung (dengan
format .pdf) kemudian klik Selanjutnya.
16. Unggah dokumen kelengkapan data 
untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf).
17. Lengkapi formulir dengan mengunggah 
dokumen (format Pdf).
18. Pastikan dokumen yang anda unggah
sudah sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan.
19. Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen (format .pdf).
20. Pastikan data yang anda isi sejak awal
sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
21. Centang semua pernyataan yang ada dan
pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.

 

- / 0 Rupiah

 

untuk Saran dan Masukan bisa menghubungi email : tbjkkotatasik@gmail.com

BidangTata Bangunan dan Jasa Kontruksi

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 10 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku

Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas