A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA KESEHATAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SUDAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK

 
 

SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA KESEHATAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SUDAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK

 
 

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy STR Legalisir

3. Fotocopy Ijazah terakhir Legalisir

4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)

5. Foto 4 cm x6 cm 2 lbr

6. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ Penanggung jawab sarana kesehatan tempat bekerja

 7. Surat Keterangan Sehat (asli)

8. Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan

 

1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan Rekomendasi SIP;

2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;

a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;

3. Pencetakan Rekomendasi SIP;

4. Penandatanganan Rekomendasi SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan;

5. Pemohon dapat mengambil Rekomendasi SIP ke Dinas Kesehatan;

 

Rp.O,- / Gratis

 

1) Email: sdm.kesehatantasikmalaya@gmail.com

2) Kotak Saran

Kepala Dinas Kesehatan;
Sekretaris Dinas Kesehatan;
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Kondisi ideal :

1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;

b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:

1) Email: sdm.kesehatantasikmalaya@gmail.com

2) Kotak Saran

Kondisi saat ini: Belum ada

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas