Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Pelayanan ini merupakan Pemberian Rekomendasi bagi Penyelenggara Reklame di Kota Tasikmalaya baik Pemasangan Reklame baru atau Perpanjangan Reklame
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG EKSISTING (SLF)
A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan
gedung)
5. Scan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) /SKRK, dalam hal KKPR terbit
secara otomatis, harus dilampiri dengan Surat Keterangan dari DPUTR Bidang
Tata Ruang
6. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (jika dibutuhkan)
7. Scan Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin,
UKL/UPL, SPPL)
8. Scan Sertifikat Laik Fungsi (Dalam hal sudah memiliki)
9. Scan PBG disertai dengan bukti bayar retribusi (Apabila sudah memiliki PBG
Sebelumnya)
10. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)Perencana (jika ada)
11. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) Pengkaji Teknis :
- Untuk Gedung hunian dan Kepentingan Umum kompleksitas sederhana
(melengkapi SKA)
- Untuk Gedung Kepentingan Umum kompleksitas tidak sederhana : (melengkapi
SKA, SBU, IUJK)
B. Persyaratan Teknis
1. Data kondisi tanah :
a. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
b. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan pada
area/persil secara sederhana
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan,
Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan Pagar
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak, Efisiensi Penggunaan Energi, Efisiensi
Penggunaan Air, Kualitas Udara dalam Ruang, Penggunaan Material Ramah
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah (bagi bangunan
gedung diatas 4 lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2)
5. Perhitungan Struktur/ Analisa Struktur:
- Untuk Gedung Eksisting (Teknis) Fungsi Hunian (kecuali Bangunan
kompleksitas Sederhana 1 Lt. dan 2 lt. dengan luas ≤ 100 m2)
- Untuk Gedung Eksisting (Teknis) Kepentingan Umum (kecuali Bangunan
kompleksitas Sederhana 1 Lt. dan 2 lt. dengan luas ≤ 500 m2)
6. Gambar Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok, Gambar Plat
Lantai Rangka Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
7. Gambar rencana plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
8. Gambar rencana tangga (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
9. Gambar dinding geser (bila ada)
10. Gambar rencana basement (bila ada)
11. Gambar Detail Struktur :
- Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom, Gambar detail balok, Gambar
detail atap
- Gambar detail plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
- Gambar detail dinding geser (bila ada)
- Gambar detail basement (bila ada)
12. Hasil Penyelidikan Tanah dan Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur
(kecuali Bangunan kompleksitas Sederhana 1 Lt. dan 2 lt. dengan luas ≤ 100 m2)
13. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (Dilaksanakan secara
visual dan dengan metode pemeriksaan non- destruktif terhadap seluruh
komponen bangunan gedung. Dalam hal terdapat indikasi penting, pemeriksaan
dapat dilanjutkan dengan metoda destruktif)
14. Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung (hanya untuk bangunan gedung
kepentingan umum/bila ada)
15. Gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing) (untuk komponen
bangunan yang tampak. Untuk komponen bangunan yang tidak tampak diwakili
dengan pemeriksaan non destruktif)
16. Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat pembangunan gedung
(Apabila masih tersedia)
17. Gambar Detail Struktur terbangun (Apabila masih tersedia
A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan Bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan
gedung)
5. Scan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR)/SKRK, dalam hal KKPR terbit
secara otomatis, harus dilampiri dengan Surat Keterangan dari DPUTR Bidang Tata
Ruang
6. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)/tenaga ahli ber SKA (TEKNIK BANGUNAN
GEDUNG), Ijazah Tenaga Ahli dan KTP Tenaga Ahli.
B. Persyaratan Teknis :
1. Data kondisi tanah :
a. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
b. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan pada area
/ persil secara sederhana
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan,
Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan Pagar
4. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok,
Gambar Rencana Rangka Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
5. Gambar rencana plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
6. Gambar rencana tangga (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
7. Gambar Detail Struktur :
- Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom, Gambar detail balok, Gambar
detail atap
- Gambar detail plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
8. Gambar Jaringan Listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan
9. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah,
Air Hujan, Drainase, dan Persampahan
TATA CARA PERMOHONAN SLF
Terlebih dahulu mendaftarkan akun sebagai pemohon melalui aplikasi SIMBG yang dapat diakses : simbg.pu.go.id/
1. Klik Tambah untuk memulai permohonan SLF.
2. Klik Sertifikat Laik Fungsi untuk mulai
pengajuan permohonan.
3. Pada bagian Jenis Permohonan, pilih
permohonan yang akan anda proses.
4. Pilih salah satu dari pilihan Fungsi
Bangunan.
5. Lengkapi data teknis bangunan yang
dibutuhkan.
6. Setelah memastikan data yang anda isi
benar, klik Simpan.
7. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir data diri pemilik bangunan
gedung.
8. Klik Simpan pada bagian tengah bawah
laman SIMBG
9. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Alamat Bangunan
Gedung.
10. Periksa kembali data yang sudah anda isi
11. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Bangunan Gedung.
12. Periksa kembali data alamat bangunan
gedung dan data bangunan gedung yang
sudah anda isi.
13. Klik Lanjut.
14. Klik menu Tambah Data pada sisi kiri
bagian Data Tanah.
15. Lengkapi formulir data tanah yang berisi
bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan.
16. Unggah dokumen pendukung (dengan
format .pdf) kemudian klik Selanjutnya.
17. Unggah dokumen kelengkapan data
untuk kebutuhan verifikasi (dalam format
.pdf).
18. Klik Selanjutnya.
19. Lengkapi formulir dengan mengunggah
dokumen (format .pdf).
20. Pastikan dokumen yang anda unggah
sudah sesuai dengan dokumen yang
dibutuhkan.
21. Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen (format.pdf).
22. Pastikan data yang anda isi sejak awal
sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
21. Centang semua pernyataan yang ada dan
pada bagian Ceklis jika Setuju,
kemudian klik Simpan
untuk Saran dan Masukan bisa menghubungi email : tbjkkotatasik@gmail.com
BidangTata Bangunan dan Jasa Kontruksi
Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 10 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku
Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB