A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. 

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

 
 
Mall Pelayanan Publik (MPP)

Pelayanan ini merupakan Pemberian Rekomendasi bagi Penyelenggara Reklame di Kota Tasikmalaya baik Pemasangan Reklame baru atau Perpanjangan Reklame

 
 
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya

PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG EKSISTING (SLF) 

A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan 
gedung)
5. Scan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) /SKRK, dalam hal KKPR terbit 
secara otomatis, harus dilampiri dengan Surat Keterangan dari DPUTR Bidang 
Tata Ruang
6. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (jika dibutuhkan)
7. Scan Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, 
UKL/UPL, SPPL)
8. Scan Sertifikat Laik Fungsi (Dalam hal sudah memiliki)
9. Scan PBG disertai dengan bukti bayar retribusi (Apabila sudah memiliki PBG 
Sebelumnya)
10. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)Perencana (jika ada)
11. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) Pengkaji Teknis :
- Untuk Gedung hunian dan Kepentingan Umum kompleksitas sederhana
(melengkapi SKA)
- Untuk Gedung Kepentingan Umum kompleksitas tidak sederhana : (melengkapi 
SKA, SBU, IUJK)

B. Persyaratan Teknis
1. Data kondisi tanah :
a. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
b. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan pada 
area/persil secara sederhana
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan,
Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan Pagar
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak, Efisiensi Penggunaan Energi, Efisiensi 
Penggunaan Air, Kualitas Udara dalam Ruang, Penggunaan Material Ramah 
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah (bagi bangunan 
gedung diatas 4 lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2)
5. Perhitungan Struktur/ Analisa Struktur:
- Untuk Gedung Eksisting (Teknis) Fungsi Hunian (kecuali Bangunan 
kompleksitas Sederhana 1 Lt. dan 2 lt. dengan luas ≤ 100 m2)
- Untuk Gedung Eksisting (Teknis) Kepentingan Umum (kecuali Bangunan
kompleksitas Sederhana 1 Lt. dan 2 lt. dengan luas ≤ 500 m2)
6. Gambar Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok, Gambar Plat 
Lantai Rangka Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
7. Gambar rencana plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
8. Gambar rencana tangga (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
9. Gambar dinding geser (bila ada)
10. Gambar rencana basement (bila ada)
11. Gambar Detail Struktur :
- Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom, Gambar detail balok, Gambar 
detail atap
- Gambar detail plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
- Gambar detail dinding geser (bila ada)
- Gambar detail basement (bila ada)
12. Hasil Penyelidikan Tanah dan Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur
(kecuali Bangunan kompleksitas Sederhana 1 Lt. dan 2 lt. dengan luas ≤ 100 m2)
13. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (Dilaksanakan secara 
visual dan dengan metode pemeriksaan non- destruktif terhadap seluruh 
komponen bangunan gedung. Dalam hal terdapat indikasi penting, pemeriksaan 
dapat dilanjutkan dengan metoda destruktif)
14. Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung (hanya untuk bangunan gedung 
kepentingan umum/bila ada)
15. Gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing) (untuk komponen 
bangunan yang tampak. Untuk komponen bangunan yang tidak tampak diwakili 
dengan pemeriksaan non destruktif)
16. Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat pembangunan gedung
(Apabila masih tersedia)
17. Gambar Detail Struktur terbangun (Apabila masih tersedia

 

PERSYARATAN PBG
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI HUNIAN DENGAN KOMPLEKSITAS
SEDERHANA

A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan Bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan 
gedung)
5. Scan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR)/SKRK, dalam hal KKPR terbit 
secara otomatis, harus dilampiri dengan Surat Keterangan dari DPUTR Bidang Tata 
Ruang
6. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)/tenaga ahli ber SKA (TEKNIK BANGUNAN 
GEDUNG), Ijazah Tenaga Ahli dan KTP Tenaga Ahli.

B. Persyaratan Teknis :
1. Data kondisi tanah :
a. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
b. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan pada area
/ persil secara sederhana
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan,
Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan Pagar
4. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok, 
Gambar Rencana Rangka Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
5. Gambar rencana plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
6. Gambar rencana tangga (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
7. Gambar Detail Struktur :
- Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom, Gambar detail balok, Gambar 
detail atap
- Gambar detail plat lantai (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
8. Gambar Jaringan Listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan 
pencahayaan
9. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, 
Air Hujan, Drainase, dan Persampahan

 

TATA CARA PERMOHONAN SLF

Terlebih dahulu mendaftarkan akun sebagai pemohon melalui aplikasi SIMBG yang dapat diakses : simbg.pu.go.id/

1. Klik Tambah untuk memulai permohonan SLF.
2. Klik Sertifikat Laik Fungsi untuk mulai
pengajuan permohonan.
3. Pada bagian Jenis Permohonan, pilih
permohonan yang akan anda proses.
4. Pilih salah satu dari pilihan Fungsi
Bangunan.
5. Lengkapi data teknis bangunan yang
dibutuhkan.
6. Setelah memastikan data yang anda isi
benar, klik Simpan.
7. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir data diri pemilik bangunan
gedung.
8. Klik Simpan pada bagian tengah bawah
laman SIMBG
9. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Alamat Bangunan
Gedung.
10.
Periksa kembali data yang sudah anda isi
11. Pemohon diarahkan untuk mengisi
formulir Data Bangunan Gedung.
12.
Periksa kembali data alamat bangunan
gedung dan data bangunan gedung yang 
sudah anda isi.
13. Klik Lanjut.
14. Klik menu Tambah Data pada sisi kiri
bagian Data Tanah.
15.
Lengkapi formulir data tanah yang berisi
bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan.
16.
Unggah dokumen pendukung (dengan
format .pdf) kemudian klik Selanjutnya.
17.
Unggah dokumen kelengkapan data 
untuk kebutuhan verifikasi (dalam format 
.pdf). 
18. Klik Selanjutnya.
19.
Lengkapi formulir dengan mengunggah 
dokumen (format .pdf).
20.
Pastikan dokumen yang anda unggah
sudah sesuai dengan dokumen yang
dibutuhkan.
21. Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen (format.pdf).
22. Pastikan data yang anda isi sejak awal
sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
21. Centang semua pernyataan yang ada dan
pada bagian Ceklis jika Setuju,
kemudian klik Simpan

 

- / 0 Rupiah

 

2. Penyedotan Tinja Panjang Selang lebih dari 10 Meter - Penambahan Selang - 3000/meter

 

untuk Saran dan Masukan bisa menghubungi email : tbjkkotatasik@gmail.com 

BidangTata Bangunan dan Jasa Kontruksi

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 10 hari kerja kemudian
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku

Senin - Jumat / 09.00 - 15.00 WIB 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas