A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak pengembang terkiat rencana tapak dan PSU perumahan dan permukiman di Kota Tasikmalaya.

 
 
https://goo.gl/maps/J9NKArqZr9xwYHXf6

  1. Persyaratan Administrasi Perusahaan
  2. Persyaratan Administrasi Perumahan
  3. Persyaratan Teknis Gambar Perencanaan

 

 

  1. Pemohon melaksanakan konsultansi dan mengajukan permohonan persetujuan dokumen rencana tapak dan PSU perumahan dan permukiman melalui petugas mall pelayanan public;
  2. Petugas Mall Pelayanan Publik memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.
  3. Berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar dikirim ke dinas untuk diproses
  4. Kepala Dinas memerintahkan Bidang Perumahan untuk melaksanakan rapat pembahasan dan pemeriksaan lapangan
  5. Bidang Perumahan melaksanakan pemeriksaan berkas dan kesesuaian dokumen permohonan terhadap ketentuan standar teknis perumahan dan permukiman
  6. Rapat Pembahasan di Mall Pelayanan Publik
  7. Apabila pembahasan disetujui dilanjutkan pada penandatanganan berita acara rapat pembahasan dan kesanggupan penyediaan PSU oleh pengembang
  8. Pembuatan Draft SK Kepala Dinas Tentang Persetujuan Dokumen Perencanaan Perancangan Perumahan dan Permukiman
  9. Penomoran dan Penandatanganan SK Kepala Dinas Persetujuan Dokumen Rencana Tapak dan PSU Perumahan dan Permukiman
  10. Penyerahan SK Persetujuan Rencana Tapak dan PSU Perumahan dan Permukiman

 

Tidak ada Biaya

 

Tidak ada Biaya

 

Sarana Pengaduan dapat melalui :

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon
  3. Jasa Ekspedisi
  4. Aplikasi SP4N-Lapor

Sovi Solihah, ST

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 10 hari kerja kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku

14 Hari Kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas