Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA KESEHATAN MANDIRI TELAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK
1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy STR Legalisir 3. Fotocopy Ijazah terakhir Legalisir 4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli) 5. Foto 4 cm x6 cm 2 lbr 6. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ Penanggung jawab sarana kesehatan tempat bekerja 7. Surat Keterangan Sehat (asli) 8. Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan
1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy STR Legalisir 3. Fotocopy Ijazah terakhir Legalisir 4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli) 5. Foto 4 cm x6 cm 2 lbr 6. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ Penanggung jawab sarana kesehatan tempat bekerja 7. Surat Keterangan Sehat (asli) 8. Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan Rekomendasi SIP;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
3. Petugas melaksanakan survey lapangan;
a. Jika hasil survey lapangan terdapat sarana dan prasarana yang harus dilengkapi, maka Pemohon harus melengkapi terlebih dahulu;
b. Jika hasil survey lapangan sarana dan prasarana sudah lengkap, maka dilanjutkan proses selanjutnya;
4. Pencetakan Rekomendasi SIP;
5. Penandatanganan Rekomendasi SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan;
6. Pemohon dapat mengambil Rekomendasi SIP ke Dinas Kesehatan;
a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Sekretaris Dinas Kesehatan;
Kondisi ideal :
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. Pengaduan La.ngsung, yaitu dengan cara datang
langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima
pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak La.ngsung, yaitu dengan cara:
1) Email: sdm. kesehatantasikmalava@gmail.com
2) Kotak Saran
Kondisi saat ini: Belum ada
- Jadwal Pelayanan :
a. Senin s.d. Kamis
08.30 - 12.00 WIB
13.00 - 15.00 WIB
b. Jumat
08.30 - 11.30 WIB
13.00 - 15.00 WIB
- Jangka waktu pelayanan 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap