A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan KB adalah upaya untuk menyejahterakan kehidupan keluarga dengan cara mengatur jarak kelahiran anak melalui metode tertentu yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan keluarga

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

a. Pasien Baru

    1) Kartu BPJS Kesehatan *bila ada

    2) KTP/Identitas Lainnya

    3) Kartu Keluarga

b. Pasien Lama

    1) Kartu Peserta KB

    2) Kartu BPJS Kesehatan *bila ada

    3) KTP/Identitas Lainnya

    4) Kartu Keluarga

 

a. Pasien Baru

    1) Pasien mendatangi ruang pelayanan KIA-KB saat dipanggilnamanya oleh petugas pelayanan KIA-KB

    2) Pasien menerima pemeriksaan fisik oleh petugas KIA-KB

    3) Pasien diberikan konseling KB antara lain Jenis alat kontrasepsi, cara kerja, efek samping dan kontraindikasi pada pasien

    4) Pasien menandatangani informed consent tindakan KB yang sudah diisi datanya oleh petugas KIA-KB

    5) Pasien menerima tindakan pelayanan KB sesuai keinginannya

    6) Pasien diberitahukan jadwal kunjungan ulang dan diberikan Kartu Peserta KB pada oleh petugas pelayanan KIA-KB

    7) Pasien menyelesaikan administrasi berkas di ruang pelayanan KIA-KB

    8) Pasien menyelesaikan administrasi keuangan di pendaftaran *bagi pasien umum (non-BPJS Kesehatan)

b. Pasien Lama

    1) Pasien mendatangi ruang pelayanan KIA-KB saat dipanggil namanya oleh petugas pelayanan KIA-KB

    2) Pasien menerima pemeriksaan fisik oleh petugas pelayanan KIA-KB

    3) Pasien menerima tindakan pelayanan KB sesuai kebutuhan

    4) Pasien diberitahukan jadwal kunjungan ulang dan diberikan Kartu Peserta KB pada oleh petugas pelayanan KIA-KB

    5) Pasien menyelesaikan administrasi berkas di ruang pelayanan KIA-KB

6) Pasien menyelesaikan administrasi keuangan di pendaftaran *bagi pasien umum (non-BPJS Kesehatan)

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

  1. Non Tindakan : 15 menit/pasien
  2. Tindakan : 30 menit/pasien

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas