Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan KB adalah upaya untuk menyejahterakan kehidupan keluarga dengan cara mengatur jarak kelahiran anak melalui metode tertentu yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan keluarga
a. Pasien Baru
1) Kartu BPJS Kesehatan *bila ada
2) KTP/Identitas Lainnya
3) Kartu Keluarga
b. Pasien Lama
1) Kartu Peserta KB
2) Kartu BPJS Kesehatan *bila ada
3) KTP/Identitas Lainnya
4) Kartu Keluarga
a. Pasien Baru
1) Pasien mendatangi ruang pelayanan KIA-KB saat dipanggilnamanya oleh petugas pelayanan KIA-KB
2) Pasien menerima pemeriksaan fisik oleh petugas KIA-KB
3) Pasien diberikan konseling KB antara lain Jenis alat kontrasepsi, cara kerja, efek samping dan kontraindikasi pada pasien
4) Pasien menandatangani informed consent tindakan KB yang sudah diisi datanya oleh petugas KIA-KB
5) Pasien menerima tindakan pelayanan KB sesuai keinginannya
6) Pasien diberitahukan jadwal kunjungan ulang dan diberikan Kartu Peserta KB pada oleh petugas pelayanan KIA-KB
7) Pasien menyelesaikan administrasi berkas di ruang pelayanan KIA-KB
8) Pasien menyelesaikan administrasi keuangan di pendaftaran *bagi pasien umum (non-BPJS Kesehatan)
b. Pasien Lama
1) Pasien mendatangi ruang pelayanan KIA-KB saat dipanggil namanya oleh petugas pelayanan KIA-KB
2) Pasien menerima pemeriksaan fisik oleh petugas pelayanan KIA-KB
3) Pasien menerima tindakan pelayanan KB sesuai kebutuhan
4) Pasien diberitahukan jadwal kunjungan ulang dan diberikan Kartu Peserta KB pada oleh petugas pelayanan KIA-KB
5) Pasien menyelesaikan administrasi berkas di ruang pelayanan KIA-KB
6) Pasien menyelesaikan administrasi keuangan di pendaftaran *bagi pasien umum (non-BPJS Kesehatan)
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung
1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan
2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan
3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam
4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam
b. Tidak Langsung
1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia
2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat
3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya
4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan