Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan USG adalah pemeriksaan masa kehamilan yang dilakukan untuk mendeteksi gangguan yang dialami sejak dini. Melalui deteksi dini, penanganan pun bisa lebih cepat dilakukan sehingga risiko kematian pada ibu dan bayi bisa dicegah.
a. Pasien BPJS Kesehatan
1) Buku KIA
2) Kartu BPJS Kesehatan
3) KTP/Identitas Lainnya
4) Kartu Keluarga
5) Surat Rujukan bagi Pasien yang faskes pertamanya bukan
UPTD Puskesmas Bantar
b. Pasien Umum
1) Buku KIA
2) KTP/Identitas Lainnya
3) Kartu Keluarga
Setelah pasien diperiksa di Poli KIA, pasien menunggu di panggil sesuai nomor antrean oleh petugas
Pasien menerima pelayanan pemeriksaan USG dan mendengarkan penjelasan hasilnya dari petugas
Pasien menerima hasil pemeriksaan
Pasien menerima rujukan *bila diperlukan
Pasien dipersilahkan pulang
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung
1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan
2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan
3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam
4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam
b. Tidak Langsung
1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia
2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat
3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya
4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan
Maksimal 30 Menit