PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan USG adalah pemeriksaan masa kehamilan yang dilakukan untuk mendeteksi gangguan yang dialami sejak dini. Melalui deteksi dini, penanganan pun bisa lebih cepat dilakukan sehingga risiko kematian pada ibu dan bayi bisa dicegah.

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

a. Pasien BPJS Kesehatan

    1) Buku KIA

    2) Kartu BPJS Kesehatan

    3) KTP/Identitas Lainnya

    4) Kartu Keluarga

    5) Surat Rujukan bagi Pasien yang faskes pertamanya bukan

        UPTD Puskesmas Bantar

b. Pasien Umum

    1) Buku KIA

    2) KTP/Identitas Lainnya

    3) Kartu Keluarga

 

  1. Pasien membawa berkas persyaratan
  2. Setelah pasien diperiksa di Poli KIA, pasien menunggu di panggil sesuai nomor antrean oleh petugas

  3. Pasien menerima pelayanan pemeriksaan USG dan mendengarkan penjelasan hasilnya dari petugas

  4. Pasien menerima hasil pemeriksaan

  5. Pasien menerima rujukan *bila diperlukan

  6. Pasien dipersilahkan pulang

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

Maksimal 30 Menit

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas