Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin adalah pelayanan yang memastikan kesehatan calon pasangan pengantin baik secara fisik dan mental. Dengan demikian kita menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi.
a. Pasien BPJS Kesehatan
1) Kartu BPJS Kesehatan
2) KTP/Kartu Identitas lainnya
3) Pas Foto ukuran 3x4 (2 lembar)
4) Foto copy KTP (1 lembar)
b. Pasien Umum
1) KTP/Kartu Identitas lainnya
2) Pas Foto ukuran 3x4 (2 lembar)
3) Foto copy KTP (1 lembar)
Pemohon mendatangi ruang pelayanan KIA-KB saat dipanggil namanya oleh petugas pelayanan KIA-KB
Pemohon menerima pemeriksaan fisik dari petugas pelayanan KIA-KB
Pemohon melaksanakan pemeriksaan laboratorium berdasarkan arahan dari petugas pelayanan KIA-KB. Pemeriksaan Laboratorium : Hb, Triple E, PP Test (Perempuan), dan Golongan Darah *jika belum diketahui
Pemohon (Catin Perempuan) menerima imunisasi TT
Pemohon (Catin Perempuan) menerima multivitamin tambah darah sesuai kebutuhan
Pemohon menerima edukasi kesehatan sesuai hasil pemeriksaan mencakup perencanaan kehamilan sehat, kesehatan resproduksi, dan pencegahan IMS
Pemohon menerima surat keterangan catin, sertifikat, dan KMS catin yang sudah ditandatangani dan stempel
Pemohon menyelesaikan administrasi
Pemohon yang sudah menerima surat dan yang lainnya di persilahkan pulang
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung
1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan
2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan
3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam
4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam
b. Tidak Langsung
1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia
2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat
3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya
4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan
30 Menit dengan pemeriksaan Lab