PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan Persalinan adalah prosedur yang dilakukan bidan untuk membantu proses melahirkan bagi ibu hamil.

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

a. Pasien BPJS Kesehatan

    1) Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

    2) Buku KIA

    3) Fotokopi Buku KIA (3 rangkap)

    4) Fotokopi KTP/Kartu Identitas Lainnya/Ket.Domisli (3 Lembar)

    5) Fotokopi Surat Nikah (3 lembar)

    6) Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)

b. Pasien Umum

    1) Buku KIA

    2) Fotokopi Buku KIA (3 rangkap)

    3) Fotokopi KTP/Kartu Identitas Lainnya/Ket.Domisli (3 Lembar)

    4) Fotokopi Surat Nikah (3 lembar)

    5) Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)

 

a. Pasien masuk PONED dan dilakukan Skrining

b. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di meja pendaftaran

c. Pasien menerima pemeriksaan dari dokter/bidan :

    1) Jika hasil pemeriksaan pasien dalam keadaan normal maka petugas melakukan penanganan sesuai standar

    2) Jika hasil pemeriksaan pasien dalam keadaan patologi/kegawatdaruratan, petugas melakukan tindakan prarujukan dan di rujuk langsung ke Rumah Sakit.

d. Pasien menerima perawatan pasca persalinan sampai dalam keadaan stabil dan memenuhi syarat untuk dipulangkan

e. Keluarga pasien melengkapi dan menyelesaikan berkas administrasi untuk persyaratan

f.  Pasien dipulangkan setelah disetujui dokter

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

a. Huruf a s.d. b : 10 Menit

b. Huruf c. : sesuai kondisi pasien

c. Huruf d dan e : minimal 12 jam

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas