PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi bahwa Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

Buku KIA

 

  1. Pemohon menunggu di ruang tunggu layanan
  2. Pemohon mendatangi ruang pelayanan laboratorium saat dipanggil namanya oleh petugas pelayanan imunisasi

  3. Pemohon memberikan Buku KIA kepada petugas pelayanan imunisasi dan menerima arahan jadwal kunjungan selanjutnya

  4. Pemohon menerima Sertifikat Imunisasi, bagi yang sudah lulus imunisasi dasar lengkap

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

15 Menit/Pemohon

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas