PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan Konseling adalah upaya pemberdayaan individu dan keluarga oleh petugas puskesmas melalui proses pembelajaran masalah dengan sasaran individu untuk membantu individu/klien mengenali dan mengatasi masalah dan membuat keputusan yang benar dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

Bukti rujukan internal pada e-Puskesmas

 

  1. Pasien mendatangi ruang pelayanan konseling untuk melakukan konsultasi berdasarkan arahan dari rujukan internal dari poli/unit pelayanan lain

  2. Pasien atau keluarga melakukan kesepakatan dengan petugas konsuling mengenai jadwal kunjungan ke rumahnya *bila diperlukan

  3. Pasien menerima rekomendasi tindak lanjut dari petugas konseling berupa leaflet atau semacamnya

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

15-30 Menit/Pasien

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas