Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan Konseling adalah upaya pemberdayaan individu dan keluarga oleh petugas puskesmas melalui proses pembelajaran masalah dengan sasaran individu untuk membantu individu/klien mengenali dan mengatasi masalah dan membuat keputusan yang benar dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.
Bukti rujukan internal pada e-Puskesmas
Pasien mendatangi ruang pelayanan konseling untuk melakukan konsultasi berdasarkan arahan dari rujukan internal dari poli/unit pelayanan lain
Pasien atau keluarga melakukan kesepakatan dengan petugas konsuling mengenai jadwal kunjungan ke rumahnya *bila diperlukan
Pasien menerima rekomendasi tindak lanjut dari petugas konseling berupa leaflet atau semacamnya
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung
1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan
2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan
3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam
4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam
b. Tidak Langsung
1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia
2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat
3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya
4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan
15-30 Menit/Pasien