PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan Laboratorium adalah suatu tindakan dan prosedur pemeriksaan khusus dengan mengambil bahan atau spesimen dari penderita, dapat berupa urine, darah dan sputum.

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

  1. Bukti rujukan internal pada e-Puskesmas
  2. Kwitansi pembayaran *untuk pasien umum

 

  1. Pasien mendatangi ruang pelayanan laboratorium saat dipanggil namanya oleh petugas laboratorium

  2. Pasien menerima pelayanan dari petugas laboratorium berupa pengambilan sampel sesuai permintaan poli/unit layanan di e-Puskesmas

  3. Pasien menunggu hasil laboratorium yang sedang diperiksa oleh petugas laboratorium

  4. Pasien menerima hasil laboratorium dari petugas laboratorium

  5. Pasien kembali ke poli/unit layanan yang merujuk berdasarkan arahan petugas laboratorium

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

Lama Pemeriksaan disesuaikan dengan Jenis Pemeriksaan yang diminta

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas