A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan Pengambilan Obat (Farmasi) adalah pelayanan yang langsung dan bertanggungjawab yang diberikan kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena Obat, untuk tujuan keselamatan dan menjamin kualitas hidup pasien

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

Bukti e-Resep pada e-Puskesmas

 

Pasien mendatangi pelayanan farmasi saat dipanggil namanya oleh petugas farmasi Pasien mengisi lembar ceklis pemberian informasi obat dan menandatangainya sesuai arahan dari petugas farmasi Pasien menerima arahan dari petugas farmasi mengenai pemberian informasi obat dan anjuran pemakaiannya Pasien menerima obat sesuai resep berdasarkan e-Resep dari Unit Pelayanan yang sudah dikaji oleh petugas farmasi

 

Pasien mendatangi pelayanan farmasi saat dipanggil namanya oleh petugas farmasi Pasien mengisi lembar ceklis pemberian informasi obat dan menandatangainya sesuai arahan dari petugas farmasi Pasien menerima arahan dari petugas farmasi mengenai pemberian informasi obat dan anjuran pemakaiannya Pasien menerima obat sesuai resep berdasarkan e-Resep dari Unit Pelayanan yang sudah dikaji oleh petugas farmasi

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

  1. Non racikan kurang dari 15 Menit
  2. Racikan kurang dari 30 Menit

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas