A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan Rawat Jalan Gigi dan Mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan dalam bentuk peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi.

 
 
https://maps.app.goo.gl/Va79tHTRuAju8uMa8

KTP/Kartu Identitas Lainnya

 

  1. Pasien masuk ke ruang pelayanan gigi dan mulut

  2. Pasien menerima pemeriksaan tanda-tanda vital

  3. Pasien menerima hasil pemeriksaan dan rencana tindakan yang akan dilakukan

  4. Pasien menerima tindakan dari Dokter Gigi/TGM sesuai indikasi *jika diperlukan

  5. Pasien menerima instruksi dari Dokter Gigi/TGM setelah tindakan

  6. Pasien menerima e-Resep/formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/rujukan internal atau eksternal sesuai indikasi di e-Puskesmas

  7. Pasien ke Pelayanan Kefarmasian untuk Pengambilan Obat *jika diperlukan

 

a. Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Bantar tidak dipungut biaya (Gratis). b. Pasien Umum untuk tarifnya disesuaikan denga

 

  1. Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya
  2. Ruang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan
  4. Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya

Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)

a. Langsung

    1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan

    2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan

    3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam

    4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam

b. Tidak Langsung

    1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia

    2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat

    3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya

    4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan

  1. Non Tindakan : 15 menit/pasien
  2. Tindakan : 30 Menit/pasien

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas