Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan Rawat Jalan Gigi dan Mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan dalam bentuk peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi.
KTP/Kartu Identitas Lainnya
Pasien masuk ke ruang pelayanan gigi dan mulut
Pasien menerima pemeriksaan tanda-tanda vital
Pasien menerima hasil pemeriksaan dan rencana tindakan yang akan dilakukan
Pasien menerima tindakan dari Dokter Gigi/TGM sesuai indikasi *jika diperlukan
Pasien menerima instruksi dari Dokter Gigi/TGM setelah tindakan
Pasien menerima e-Resep/formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/rujukan internal atau eksternal sesuai indikasi di e-Puskesmas
Pasien ke Pelayanan Kefarmasian untuk Pengambilan Obat *jika diperlukan
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung
1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan
2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan
3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam
4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam
b. Tidak Langsung
1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia
2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat
3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya
4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan