Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan Tindakan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan
Pelayanan Tindakan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan
Pelayanan Tindakan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan
BPJS Kesehatan/KTP/Kartu Identitas Lainnya
Pasien ditanganani di Ruang Tindakan tanpa melalui pendaftaran
Pendaftaran oleh keluarga/pengantar pasien di loket pendaftaran *jika ada yang mendampingi
Pasien menerima tindakan medis kegawatdaruratan sesuai indikasi.
Pemeriksaan penunjang *bila ada indikasi
Penyelesaian administrasi di kasir *untuk pasien umu
Pasien menerima formulir rujukan untuk yang dirujuk
Pengambilan obat atau Rujuk ke FKRTL
Catatan : diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat.
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung
1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan
2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan
3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam
4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam
b. Tidak Langsung
1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia
2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat
3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya
4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi Pasien