Severity: Warning
Message: Undefined array key "id_pelaut"
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badn layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan bahwa Pelayanan rawat jalan merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap
Buku KIA *untuk pasien poli KIA/MTBS/Imunisasi
a. Pasien menunggu perawat/bidan memanggil sesuai nomor antrean yang ada di e-Puskesmas
b. Pasien diperiksa oleh dokter/bidan
c. Pasien menerima penjelasan hasil pemeriksaan dokter/bidan.
1) Rujukan Internal
Pasien mendapatkan rujukan melalui e-Puskesmas untuk pemeriksaan penunjang (laboratorium, dan/atau ke unit pemeriksaan lainnya)
2) Rujukan Eksternal
Pasien mendapatkan rujukan melalui aplikasi e-Puskesmas yang di update ke PCare dengan tujuan FKRTL.
3) Tanpa Rujukan
Pasien dipersilahkan mengambil obat di Pelayanan Kefarmasian karena resep obat sudah dibuatkan melalui e-Puskesmas dalam bentuk e-Resep
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung
1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan
2) Petugas poli melaporkan kepada Tim Pengelola Pengaduan
3) Tim Pengelola Pengaduan menerima aduan tersebut dan meninjaunya di Ruang Pengaduan Lt. 2
4) Tim Pengelola Pengaduan mencatatkan aduannya dan melakukan penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam
5) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam
b. Tidak Langsung
1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia
2) Tim Pengelola Pengaduan menerima aduan dari masyarakat
3) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat
4) Tim Pengelola Pengaduan mengumpulkan dan melengkapi bukti pengaduan dari masyarakat yang berasal dari sarana pengaduan
yang tersedia
5) Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan dari masyarakat tersebut
6) Tim Pengelola Pengaduan menyelesaikan pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari