Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pendaftaran adalah pelayanan rutin petugas untuk identifikasi pasien dan memudahkan mendapatkan informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas pelayanan yang tersedia di puskesmas
Pendaftaran adalah pelayanan rutin petugas untuk identifikasi pasien dan memudahkan mendapatkan informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas pelayanan yang tersedia di puskesmas
Pendaftaran adalah pelayanan rutin petugas untuk identifikasi pasien dan memudahkan mendapatkan informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas pelayanan yang tersedia di puskesmas
a. Pasien BPJS Kesehatan
1) Antrean Langsung
Kartu BPJS Kesehatan/KTP/e-KTP/Kartu Keluarga
2) Pengisian Antrean Online melalui Mobile JKN
b. Pasien Umum
KTP/e-KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga
a. Pasien BPJS Kesehatan dan Umum 1) Antrean Langsung a) Pasien mengambil nomor antrean pendaftaran b) Pasien menuju loket pendaftaran sesuai nomor antrean c) Pasien menunjukan kartu tanda pengenal (1) Pasien BPJS Kesehatan : Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan atau KTP/Kartu Identitas Lainnya (2) Pasien Umum : Menunjukkan KTP/Kartu Identitas Lainnya d) Pasien dipersilahkan menunggu di poli tujuan 2) Antrean Online melalui Mobile JKN a) Pasien mendaftar memalui mobile JKN H-1 sebelum kedatangan b) Pasien menunjukkan bukti pendaftaran online dari Mobile JKN ke Petugas Pendaftaran c) Pasien dipersilahkan menunggu di poli tujuan
a. Pasien BPJS Kesehatan dan Umum 1) Antrean Langsung a) Pasien mengambil nomor antrean pendaftaran b) Pasien menuju loket pendaftaran sesuai nomor antrean c) Pasien menunjukan kartu tanda pengenal (1) Pasien BPJS Kesehatan : Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan atau KTP/Kartu Identitas Lainnya (2) Pasien Umum : Menunjukkan KTP/Kartu Identitas Lainnya d) Pasien dipersilahkan menunggu di poli tujuan 2) Antrean Online melalui Mobile JKN a) Pasien mendaftar memalui mobile JKN H-1 sebelum kedatangan b) Pasien menunjukkan bukti pendaftaran online dari Mobile JKN ke Petugas Pendaftaran c) Pasien dipersilahkan menunggu di poli tujuan
a. Pasien BPJS Kesehatan dan Umum 1) Antrean Langsung a) Pasien mengambil nomor antrean pendaftaran b) Pasien menuju loket pendaftaran sesuai nomor antrean c) Pasien menunjukan kartu tanda pengenal (1) Pasien BPJS Kesehatan : Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan atau KTP/Kartu Identitas Lainnya (2) Pasien Umum : Menunjukkan KTP/Kartu Identitas Lainnya d) Pasien dipersilahkan menunggu di poli tujuan 2) Antrean Online melalui Mobile JKN a) Pasien mendaftar memalui mobile JKN H-1 sebelum kedatangan b) Pasien menunjukkan bukti pendaftaran online dari Mobile JKN ke Petugas Pendaftaran c) Pasien dipersilahkan menunggu di poli tujuan
Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya Ruang Pengaduan Formulir Pengaduan Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung 1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan 2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan 3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam 4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam b. Tidak Langsung 1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia 2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat 3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya 4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan
Ruang Tunggu yang digunakan bersama unit layanan lainnya Ruang Pengaduan Formulir Pengaduan Toilet yang digunakan bersama unit layanan lainnya
Luthfi Dwi Risyanda, drg. (Ketua Tim Pengelola Pengaduan)
a. Langsung 1) Masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas di poli bersangkutan 2) Masyarakat menunggu peninjauan dari Tim Pengelola Pengaduan 3) Masyarakat menerima hasil penyelesaian masalah di waktu itu juga maksimal 1x24 jam 4) Apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1x24 jam, maka aduan di laporkan kepada pimpinan untuk diselesaikan maksimal 3x24 jam b. Tidak Langsung 1) Masyarakat membuat aduan dengan mengisi di sarana pengaduan yang tersedia 2) Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi aduan dari masyarakat 3) Masyarakat menunggu Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa aduan darinya 4) Masyarakat menerima penyelesaian pengaduan dalam waktu maksimal 60 hari dari Tim Pengelola Pengaduan
15 Menit/Pemohon
15 Menit/Pemohon
15 Menit/Pemohon