A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

IZIN OPERASIONAL KLINIK (PEMERINTAH NON BLUD)

 
 

1.    KTP  Kepala Instansi / Penanggung Jawab Klinik

2.    Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab Klinik dari Kepala Instansi

3.    Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

4.    Surat keterangan dari dinas kesehatan Kota Tasikmalaya mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik

5.    Rekomendasi SPPL / PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

6.    Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan

7.    Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM

8.    Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obatobatan dan bahan habis pakai

9.    Daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi

10.  Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik

11.  Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik

12.  Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

13.  Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)

14.  Surat Izin Operasional Klinik lama (bagi pengajuan perpanjangan)

 

1.    Pemohon mengajukan permohonan perizinan secara online ke new.sipentas.tasikmalayakota.go.id

2.    Front Office DPMPTSP melakukan proses verifikasi persyaratan permohonan

3.    Verifikasi, dan pembuatan surat rekomendasi oleh Dinas Kesehatan.

4.    Disposisi oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan ke Analis Perizinan

5.    Pengecekan surat rekomendasi dinas kesehatan dan pembuatan konsep SK oleh Analis Perizinan

6.    Persetujuan konsep SK oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan

7.    Penandatanganan izin secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP

8.    Surat Izin Operasional Klinik Pemerintah Non BLUD terbit dan bisa diunduh di akun pemohon

 

Gratis

 

1.    Melalui Konsultasi Langsung

2.    Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344

Melalui Komunikasi secara elektronik, 
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id

MOHAMAD DANI, S.Pd, MM

1    Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2    Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3    Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4    Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5    Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6    Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7    Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8    Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9    Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10    Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11    Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu

14 Hari Kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas