PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

PEMBETULAN PBB-P2

 
 

1. Surat permohonan pembetulan SPPT / SKP

2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP ) Dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

3. Photo Copy KTP Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak dan Kartu Keluarga Wajib pajak

4. SPPT Asli Tahun Berjalan

5. Tanda lunas pajak tahun sebelumnya

6. Foto Copy Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli/ Akta Hibah/ Gambar Ukur Tanah

7. Photo Copy IMB

8. Photo Objek Berjalan

9. Photo Lokasi Objek Berjalan

 

- Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan  berkas  pengajuan pembetulan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;

- Petugas  Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib     Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;

- Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pendapatan Daerah;

- Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai;

- Berkas diverifikasi oleh petugas penilai;

- Petugas penilai menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah untuk divalidasi;

- Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah untuk divalidasi;

- Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada bagian operator consule (OC) untuk membuatkan SK Pembetulan untuk ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah

- Proses Penandatangan SK Pembetulan  PBB-P2;

- Pencetakan SPPT oleh operator consule (OC)

- Petugas menyerahkan SK Pembetulan  PBB-P2 dan SPPT kepada petugas pelayanan PBB;

- Wajib Pajak /Kuasa Wajib Pajak menerima SK Pembetulan dan SPPT.

-  Proses Selesai.

 

Gratis

 

1.    SMS/WA ke     : 08112112123 /08112112338

2.    Tlp nomor        : (0265) 314120

3.    Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah

4.    E mail              : bapendakotatsm@gmail.com

5.    Kotak Pengaduan

KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH

5 (lima) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas