Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
PEMBATALAN OBJEK DAN SUBYEK PBB-P2
1. Surat permohonan pembatalan objek dan subyek pajak PBB-P2
2. Fotocopy KTP Wajib Pajak/ kuasa Wajib Pajak dan Kartu Keluarga Wajib Pajak
3. Surat Keterangan tidak ada objek atau subyek pajak/ double SPPT dari Kelurahan
4. SPPT PBB-P2 tahun berjalan
5. Lunas pajak tahun sebelumnya
6. Fotocopy sertifikat tanah/ akta jual beli/ akta hibah/ gambar ukur tanah/ surat keterangan jual beli tanah dari Kelurahan
7. Foto titik lokasi objek pajak
1. Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan pembatalan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB
2. Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak
3. Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah
4. Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai
5. Berkas diverifikasi oleh petugas penilai selanjutnya diserahkan kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah
6. Berkas divalidasi oleh Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah
7. Berkas divalidasi oleh Kabid Pengelolaan pendapatan daerah, selanjutnya diserahkan kepada Operator consoule (OC)
8. Operator consule (OC) membuatkan/ mencetak SK Pembatalan untuk ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah
9. Proses Penandatangan SK Pembatalan PBB-P2
10. SK Pembatalan diserahkan kepada Operator Consule (OC)
Proses Selesai
1. Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan pembatalan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB
2. Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak
3. Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah
4. Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai
5. Berkas diverifikasi oleh petugas penilai selanjutnya diserahkan kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah
6. Berkas divalidasi oleh Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah
7. Berkas divalidasi oleh Kabid Pengelolaan pendapatan daerah, selanjutnya diserahkan kepada Operator consoule (OC)
8. Operator consule (OC) membuatkan/ mencetak SK Pembatalan untuk ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah
9. Proses Penandatangan SK Pembatalan PBB-P2
10. SK Pembatalan diserahkan kepada Operator Consule (OC)
Proses Selesai
1 (satu) bulan terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi