PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

SALINAN SPPT PBB-P2

 
 

1. Surat Permohonan Salinan SPPT

2. Photo Copy KTP Wajib Pajaki / Kuasa Wajib Pajak

3. Photo Copy SPPT

4. Photo Copy STTS/ Tanda Lunas

5. Surat Keterangan Kehilangan atau Surat Keterangan tidak menerima SPPT PBB-P2 dan Kelurahan

6. Surat kuasa apabila dikuasakan

 

1. Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan  berkas  pengajuan salinan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;

2. Petugas  Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;

3. Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah;

4. Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada operator consule (OC);

5. Berkas diproses oleh operator consule (OC) untuk pencetakan SPPT;

6. Proses penandatanganan SPPT;

7. Petugas meregistrasi membubuhkan cap/stempel, untuk selanjutnya  menyerahkan salinan SPPT kepada petugas pelayanan PBB;

 

Wajib Pajak  menerima salinan SPPT.

Proses Selesai.

 

Gratis

 

1.    SMS/WA ke     : 08112112123 /08112112338

2.    Tlp nomor        : (0265) 314120

3.    Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah

4.    E mail              : bapendakotatsm@gmail.com

5.    Kotak Pengaduan

KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH

1 (satu) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas