Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
KEBERATAN PBB-P2
1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas
2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
3. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
4. Pengajuan permohonan keberatan PBB-P2 dapat di terima 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2
5. Surat Permohonan keberatan atas SPPT/ SKP PBB-P2
6. Fotocopy SPPT/SKP PBB-P2
7. Fotocopy sertifikat atas tanah/ akta jual beli/ surat penunjukan kavling/ surat keterangan lainnya.
8. Fotocopy IMB
9. Foto lokasi objek pajak
1. SMS/WA ke : 08112112123 /08112112338
2. Tlp nomor : (0265) 314120
3. Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah
4. E mail : bapendakotatsm@gmail.com
5. Kotak Pengaduan
KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH
2 (dua ) minggu terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi