Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
DATA BARU OBJEK DAN SUBYEK PBB-P2
1. Fotocopy KTP Wajib Pajak/ kuasa Wajib Pajak dan Kartu Keluarga Wajib Pajak
2. Fotocopy NPWP Wajib Pajak (bila ada)
3. Surat permohonan objek pajak baru PBB-P2
4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
5. Fotocopy SPPT pendamping
6. Fotocopy IMB
7. Fotocopy sertifikat tanah/ akta jual beli/ akta hibah/ gambar ukur tanah/ surat keterangan jual beli tanah dari Kelurahan
8. Surat keterangan tidak pernah terbit SPPT dari Kelurahan
9. Foto objek pajak/ titik lokasi objek pajak
1. Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan data baru PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB
2. Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak
3. Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah
4. Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai
5. Berkas diverifikasi oleh petugas penilai, selanjutnya diserahkan kepada Kasubid Penetapan
6. Berkas divalidasi oleh Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah, selanjutnya diserahkan kepada kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah
7. Berkas divalidasi oleh Kabid Pengelolaan pendapatan daerah, selanjutnya menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada bagian operator consule (OC)
8. Pencetakan SPPT oleh operator consule (OC)
9. Petugas menyerahkan dan SPPT kepada petugas pelayanan PBB
10. Wajib Pajak /Kuasa Wajib Pajak menerima SPPT
Proses Selesai
-
-
1 (satu) minggu terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi