Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 tahunu 2021 tentang Tatacara Pengelolaan LimbahBahan Bahaya dan Beracun
1. Berizinan Berusaha
2. Persetujuan Lingkungan
3. Persetujuan Teknis
4. Hasil pemantauan emisi berdasarkan priode uji coba yang di tetapkan
5. Dokumen QA/QC tatacara uji emisi
6. Sertifikat Registrasi Laboratorium Lingkungan
7. Surat dan Laporan Penyelesaian Pembangunan Instalasi pengendali Emisi beserta Kelengkapannya
8. Dokumen Standar Teknis PBME
9. Persetujuan Teknis
10. Laporan Penyelesaian Pembangunan IPE
11. Hasil Pemantauan Emisi dalam Priode Uji Coba
12. Berita Acara Hasil Verifikasi Kesesuaian Setandar Teknis dengan sarana Pengelolaan Lingkungan
13. Draf Surat Kelayakan SLO yang sudah di Paraf
1. Pemohon menyusun Laporan Penyelesaian Pembangunan Instalsi Pengendali Emisi (IPE) serta membuat surat pengantar laporan dan permohonan penerbitan SLO IPE
2. Pemohon menyampaikan surat dan laporan beseta dokumen kelengkapannya kepada petugas administrasi
3. Petugas Administrasi menerima surat laporan penyeselaian pembangunan instalasi pengendali emsisi, melakukan pemeriksaan dokumen
4. Tim Teknis menjadwalkan dan menyapaikan pemberitahuan pelaksanaan verifikasi lapangan kepada pemohon
5. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan di terima
6. Tim Teknis Menyusun Draft :
7.Kepala Bidang P3LH memeriksa Draft SLO IPE jika sudah benar draft di paraf untuk selanjuknya di sahkan oleh Kepala Dinas , jika tidak sesuai dikembalikan untuk di koreksi
8. Kepala Dinas menandatangani SLO IPE
9. Petugas Memberi Nomor Registrasi SLO IPE
10. Pemohon Menerima SLO IPE