Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 tahunu 2021 tentang Tatacara Pengelolaan LimbahBahan Bahaya dan Beracun
1. NIB
2. Dokumen Kajian Teknis untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota
3. Salinan Asuransi atau dana penjamianan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan Nilai Pertanggung paling sedikit senilai Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
4. Penghitung biyaya dan model perekonomian
5. Salinan Sertifikat Kompentensi tenaga kerja di bidang Pengelolaan Limbah B3
6. Surat Permohonan
7. Format Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
8. Register Permohonan PersetujuanTeknis dan Kelengkapannya
9. Format Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis
10 Surat Persetujuan Teknis yang sudah di tandatangani
11. Surat Persetujuan Teknis yang sudah di tandatangani yang sudah di tegistrasi
1. Pemohona menyampaikan berkas kelengkapan pengajuan penerbitan persetujuan teknis di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Sekala Kota berupa :
2. Pemohoan mengajukan permohonan permohonan penerbitan Teknis Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di lengkapi dengan dokumen
3. Petugas Administrasi menerima surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis beserta Dokumen Kajian Teknis, meregister surat dan menyerahkan dokumen kepada Tim Teknis untuk di periksa administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
4. Tim Teknis melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan maksimal selama 2 hari kerja sejak permohonan diterima, kemudian di buat Berita Acara hasil pemeriksaan
5. Petugas Administrasi membuat jadwal verifikasi teknis untuk penilaian Dokumen Kajian Teknis Palinglambat 7 hari kerja dan di buat berita acara
6. Tim Teknis Menyusun Draft Persetujuan Teknis
7. Kepala Bidang P3LH memeriksa draft persetujuan teknis , jika sudah selesai draft di paraf untuk selanjutnya di sahkan oleh Kepala Dinas, jika tidak sesuai draft di kembalikan dikoreksi kembali
8. Kepala Dinas menandatangani Persetujuan Teknis di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
9. Petugas administrasi memberi nomor registrasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
10. Pemohon menerima persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah