A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 tahunu 2021 tentang Tatacara Pengelolaan LimbahBahan Bahaya dan Beracun

 
 

1. NIB

2. Persetujuan ingkungan 

3. Persetujuan Teknis

4. Surat dan Laporan Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 Skala Kota

5. Surat dan Laporan Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 Skala Kota terregister

6. Dokumen Kajian Teknis Kegitan  Pengumpulan Limbah B3 Sekala Kota

7. Persetujuan Teknis

8. Laporan Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 

9. Berita Acara hasil Verifikasi Kesesuaian Standar Teknis dengan sarana Pengelolaan Lingkungan

10. Draf Surat Kelayakan Oprasional (SLO) yang sudah di paraf

11. Surat Kelayakan Oprasional (SLO) yang sudah di paraf registrasi

 

1. Pemohon Menyusun Laporan Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah Skala Kota, Serta membuat surat pengantar Laporan dan Permohonan Penerbitan SLO-PLB3

2. Pemohon menyampaikan surat dan laporan beserta kelayakan pada petugas administrasi

3. Petugas administrasi menerima surat dan laporan penyelesaian pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3

4. Tim Teknis menjadwalkan dan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan verifikasi lapangan pada pemohon

5. Tim teknis melakukan verifikasi lapangan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima

6. Tim Teknis menyusun Draft :

  • SLO IPAL atau
  • Penolakan penerbitan SLO dengan arahan yang menyampaikan :
  1. Perbaikan sarana dan prasarana 
  2. Perubahan persetujuan Teknis

7. Kepala Bidang P3LH memeriksa darft SLO-PLB3, jika sudah benar selajutnya di sahkan oleh Kepala Dinas, Jika tidak sesuai Draft dikembalikan untuk di koreksi

8. Kepala Dinas menandatangani SLO-PLB3 untuk kegiatan pengumpulan Limbah

9. Petugas memberi Nomor Registrasi 

10. Pemohon menerima SLO-PLB3

 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas