A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahunu 2021 tentang Tatacara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Oprasiona Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan 

 
 

1. Dokumen Perencanaan teknis kegiatan dan lampiran X Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2021

2. Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan, rencana pengelolaan Emisi Gas Buang dan Hasil Penampisan Mandiri

3. Dokumen Kajian Teknis / Setandar Teknis PBME

4. surat Permohonan penerbitan persetujuan Tenis dan Dokumen kajian Teknis/Standar Teknis PBME

5. Registrasi permohonan persetujuan Teknis dan Dokumen Kjian Teknis/ Setandar Teknis PBME

6. Dokumen Kajian Teknis /Setandar Teknis PBME yang lengkap dan benar

7. Berita Acara hasil penilaian substansi

8. Draf Surat Persetujuan Teknis

9. Surat Persetujuan Teknis

10. Surat Persetujuan Teknis yang sudah di tandatangani

11. Surat Persetujuan Teknis yang sudah di registrasi 

 

1. Pemohoan Melakukan penampisan mandiri

2. Pemohoan menyusun kajian teknis/ Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BPME)

3.  Pemohon mengajukan permohonan teknispemenuhan baku mutu Emisi

4. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dan kebenaran Dokumen Kajian Teknis/ Standar Teknis PBME

5. Tima Teknis melakukan pembahasan teknis Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis/ Standar Teknis PBME

6. Penerbitan Persetujuan Teknis

7. Pemeohoan melakuakan penampisan mandiri apakah jenis kegiatan diharuskan untuk :

  • Menyusun Dokumen Kajian Teknis
  • Menyusun Dokumen Standar Teknis PBME
  • Tidak memerlukan persetujuan Teknis

8. Pemohoan Melakukan Penyusunan Dokumen Kajian Teknis/ Standar Teknis PBME

9. Pemohon melakukan permohonan penerbitan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi dilengkapi dengan dokumen kajian teknis / standar teknis PBME

10. Petugas administrasi menerima surat perohonan penerbitan persetujuan teknis beserta dokumen kajian teknis / Standar Teknis PBME, meresgister surat dan menyerahkan dokumen kepada Tim Teknis untuk pemeriksaan administrasi dan kebenaran dokumen

11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen maksimal selama 2 Hari kerja sejak permohonan diterim, kemudian di buat berita acara  hasil pemeriksaan yang menyatakan :

  • Tidak lengkap dan atau tidak benar dan dokumen dikembalikan untuk di perbaiki paling lambat 10 hari kerja. jika tidak ada perbaikan selama 10 hari kerja maka perohonan dinyatakan batal
  • Lengkap dan Benar

12. Petugas Administrasi membuat jadwal pembahasan teknis untuk penilaian substansi Dokumen Kajian Teknis/ Setandar Kajian Teknis PBME dan Membuat Surat Undangan untuk permohonan dan tenaga ahli pengelolaan ari Limbah ( jika diperlukan)

13. Time teknis pemohoan beserta tenaga ahli, melakukan penilaian substansi Dokumen Kajian Tekni/ Standar Teknis PBME, melalui pembahasan teknis, dan dibuat Berita Acara yang menyatakan :

  • Menolak jika kesesuaian tidak terpenuhi
  • akan menerbitkan persetujuan Teknis jika kesesuaian terpenuhi (paling lama 30 hari kerja )

14. Tim Teknis menyusun darf Persetujuan Teknis

15. Kepala Bidang K3LH memeriksa draf Persetujuan Teknis, jika sudah sesuai draft di paraf untuk dilanjutkan disahkan oleh Kepala Dinas. jika tidak sesuai draft dikembalikan untuk di koreksi

16. Kepala Dinas menandatangani Peretujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

17. Petugas Administrasi memberi nomor registrasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

18. Pemohon menerima persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi

 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas