Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahunu 2021 tentang Tatacara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Oprasiona Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahunu 2021 tentang Tatacara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Oprasiona Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
1. Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan
2. Draf rencana pengeloln air limbah dan lampiran I peraturan Menteri LHK Nomor 05 Tahun 2021
3. Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan, Rencana Pengelolahan Air Limbah dan Hasil Penampisan Mandiri
4. Kajian Teknis / Setandar Teknis PBMAL
5. Register Pemohon Persetujuan Teknis dan Dokumen Kajian Teknis PBMAL
6. Dokumen Kajian Teknis / Standar Teknis PBMAL yang Lengkap
7. Berita Acara Hasil Penilaian Substansi
8. Draf Surat Persetujuan Teknis
9. Surat PErsetujuan Teknis
10. Surat Persetujuan Teknis yang sudah di tandatangani
11. Surat Persetujuan Teknis yang sudah di resgistrasi
1. Pemohon menetapkan rencana pengelolaan air limbah untuk pemenuhan baku mutu :
2. Pemohoan melakukan penafsiran mandiri apakah jenis kegiatan di harus kan untuk :
3. Pemohon melakukan penyusunan dokumen kajian teknis / setandar teknis PBMAL
4. Pemohon mengajukan permohonan penerbian persetujan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dilengkapi dokumen kajian teknis / Standar Teknis PBMAL
5. Petugas Administrasi menerima surat permohonan persetujuan teknis besertaDokumen Kajian Teknis / Standar Teknis PBMAL, meregistrasi surat dan menyerahkan dokumen kepada tim teknis untuk memeriksa administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
6. Tim Teknis Melakukan Pemerikasaan Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen maksimal selama 2 hari kerja sejak permohonan diterima, kemudian di buat berita acara hasil pemeriksaan yang menyatakan :
7. Petugas Administrasi mebuat jadwal pembahasan teknis untuk penilaian substansi Dokumen Kajian / Standar Teknis PBMAL dan membuat surat undangan untuk pemohon dan Tenaga Ahli Pengelolaan Air Limbah (jika di perlukan)
8. Tim Teknis menyusun draft Persetujuan Teknis
9. Kepala Bidang P3LH memeriksa Draft persetujuan Teknis, jika sudah selesai draft di paraf untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas. jika tidak sesuai Draft dikembalikan untuk dikoreksi
10. Kepala Dinas menadatangani persetujuan Teknis Pemenuahn Baku Mutu Air Limbah
11. Petugas Administrasi memberi Nomor Registrasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
12. Pemohon Menerima Persetujuann Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.