A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahunu 2021 tentang Tatacara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Oprasiona Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan 

 
 

1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahunu 2021 tentang Tatacara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Oprasiona Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan 

 
 

1. Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan

2. Draf rencana pengeloln air limbah dan lampiran I peraturan Menteri LHK Nomor 05 Tahun 2021

3. Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan, Rencana Pengelolahan Air Limbah dan Hasil Penampisan Mandiri

4. Kajian Teknis / Setandar Teknis PBMAL

5. Register Pemohon Persetujuan Teknis dan Dokumen Kajian Teknis PBMAL

6. Dokumen Kajian Teknis / Standar Teknis PBMAL yang Lengkap

7. Berita Acara Hasil Penilaian Substansi

8. Draf Surat Persetujuan Teknis

9. Surat PErsetujuan Teknis

10.  Surat Persetujuan Teknis yang sudah di tandatangani

11. Surat Persetujuan Teknis yang sudah di resgistrasi

 

1. Pemohon menetapkan rencana pengelolaan air limbah untuk pemenuhan baku mutu :

  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan 
  • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
  • Pemanfaatn air limbah ke formasi tertentu
  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah

2. Pemohoan melakukan penafsiran mandiri apakah jenis kegiatan di harus kan untuk :

  •  Menyusun Dokumen kajian teknis 
  • Menyusun Dokumen Standar Teknis PBMAL
  • Tidak memerlukan persetujuan teknis

3. Pemohon melakukan penyusunan dokumen kajian teknis / setandar teknis PBMAL

4. Pemohon mengajukan permohonan penerbian persetujan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dilengkapi dokumen kajian teknis / Standar Teknis PBMAL

5. Petugas Administrasi menerima surat permohonan persetujuan teknis besertaDokumen Kajian Teknis / Standar Teknis PBMAL, meregistrasi surat dan menyerahkan dokumen kepada tim teknis untuk memeriksa administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen

6. Tim Teknis Melakukan Pemerikasaan Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen maksimal selama 2 hari kerja sejak permohonan diterima, kemudian di buat berita acara hasil pemeriksaan yang menyatakan :

  • Tidak lengkap dan atau tidak benar dan dokumen dikembalikan untuk di perbaiki palinglambat 10 hari kerja , Jika Tidak ada perbaikan setelah 10 hari kerja maka permohonan dinyatakan batal
  • Lengkap dan Benar

7. Petugas Administrasi mebuat jadwal pembahasan teknis untuk penilaian substansi Dokumen Kajian / Standar Teknis PBMAL dan membuat surat undangan untuk pemohon  dan Tenaga Ahli Pengelolaan Air Limbah (jika di perlukan)

8. Tim Teknis menyusun draft Persetujuan Teknis

9. Kepala Bidang P3LH memeriksa Draft persetujuan Teknis, jika sudah selesai draft di paraf untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas. jika tidak sesuai Draft dikembalikan untuk dikoreksi

10. Kepala Dinas menadatangani persetujuan Teknis Pemenuahn Baku Mutu Air Limbah

11. Petugas Administrasi memberi Nomor Registrasi  Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

12. Pemohon Menerima Persetujuann Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas