A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Undang - Undang No. 11 Tahhun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahunu 2021 tentang Tatacara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Oprasiona Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan 

 
 
Dinas Lingkungan Hidup

1. Izin Berusaha

2. Persetujuan Lingkungan 

4. Persetujuan Teknis

5. Hasil Pengajuan Air  limbah paling lama 2 bulan terakhir dalam priode uji coba

5. Dokumen QA/QC Tata Cara Pengujian Air Limbah

6. Sertifikat Registrasi Laboratorium Lingkungan

 

1.Pemohon Menyusun Laporan Penyelesaian Pembangunan Sistem Pengelolahan Air Limbah dan atau Fasilitas Injeksi dan Ujicoba Air Limbah,  serta membuat surat pengantar laporan permohonan penerbitan SLO IPAL

2. Pemohon menyampaikan surat dan laporan serta kelengkapannya kepada petugas administrasi

3. Petugas administrasi  menerima surat dan laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan Fasilitas injeksi dan uji coba air limbah, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Jika berkas lengkap petugas memberikan bukti Resgistrasi kepada pemohon kemudihan menyerahkan dokumen dan bukti kepada tim teknis. jika berkas tidak lengkap laporan di kembalikan kepada pemohon

4. Tim teknis menjadwalkan dan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan verifikasi lapangn  kepada pemohon

5. Tim teknis melakukan verifikasi lapangan maksimal 5 kali hari kerja sejak permohonan di terima, verifikasi dilakukan untuk dilakukan kesesuaian setandar teknis PBMAL dengan IPALsesuai dibangun, dan pemenuhan baku mutu air limbah sesuai dengan ditetapkan persetujuan teknis. Tim Teknis membuat berita acara hasil Verifikasi yang menyatakan : a. Sesuai Persetujuan Teknis b. Tidak sesuai persetujuan teknis

Tim Teknis Menyusun Draf : 1. SLO IPAL atau 2. Arahan yang menyampaikan : a. Perbaikan Sarana dan prasarana b. persetujuan teknis dan atau persetujuan lingkungan dan atau c. jangka waktu perbaikan ( perbaikan maksimal sebanyak 1 kali, jika sudah dilakukan perbaikan verifikasi  ulang tetapi tidak masih memenuhi arahan perbaikan, maka di lakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang undangan.

7. Kepala Bidang P3LH memeriksa draft diparaf selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas, jika tidak sesuai draf dikembalikan untuk dikoreksi

8. Kepala Dinas menandatangani SLO Instansi Pengolahan Air Limbah

9. Petugas memberi Nomor Regisrasi SLO Instansi Pengolahan Air Limbah

10.  Pemohon menerima SLO Instansi Pengolahan Air Limbah 

 

 

14 Hari Kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas