Pelayanan ini menginformasikan Pencatatan Biodata Orang Asing
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018).
WA: 0821 1957 8484
IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya
website: http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si ( KABID DAFDUK)
Maksimal 1 hari poses setelah berkas dinyatakan berkas