Pelayanan ini menginformasikan Pencatatan Biodata Orang Asing

 
 

a.      Fotokopi Dokumen Perjalanan;

b.      Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan

(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018).

 

Tidak ada biaya (Gratis)

 

WA: 0821 1957 8484

IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya

website: http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si ( KABID DAFDUK)

Maksimal 1 hari poses setelah berkas dinyatakan berkas

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri