Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Tujuan dibuatnya Surat Pernyataan Ahli Waris bermacam-macam. Diantaranya dipergunakan untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Akta Waris dan pengurusan ke Taspen. Dalam hal ini Kecamatan hanya meregister Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dubuat di Kelurahan.
1. Surat Pernyataan Ahli Waris/Pembagian Harta Waris bermeterai Rp 10.000,00 yang sudah ditandatangani ahli waris, saksi dan Lurah
2. Fotocopy data dukung :
- KK dan KTP Ahli Waris
- Surat/Akta Kematian, Akta Kelahiran
- Surat Nikah
- Pernyataan wali bagi ahli waris yang berusia dibawah 17 tahun
1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Berkas kelengkapan diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan
4. Setelah kelengkapan berkas diverifikasi, petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani
5. Petugas melakukan registrasi pada Buku Register Waris
6. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon
- Telp. (0265) 331468
- Email : keccibeureum@gmail.com
- Surat langsung/Kotak Pengaduan ; Kantor kecamatan Cibeureum ( Jl. Khoer Affandi No. 160 Tasikmalaya )
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cibeureum
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan/telpon/email/langsung ke kantor Kecamatan Cibeureum
2. Pengaduan diterima petugas pengelola pengaduan, dicatat di Buku Register pengaduan
3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat berwenang dan dilaporkan ke Camat
4. Tindak lanjut hasil pengaduan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan aduan
5 - 10 menit ( bila pimpinan ada di tempat), kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti akan dihubungi oleh petugas via telpon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan