Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Registrasi Pengajuan Kredit ke Bank dipergunakan sebagai salah satu persyaratan peminjaman ke Bank. Dalam hal ini pihak kecamatan hanya meregister saja ajuan kredit ke Bank yang diajukan oleh pemohon.
1. Surat pengantar/Blanko Pengajuan Kredit
2. Fotocopy KK, KTP Pemohon
3. Fotocopy Surat jaminan dan lain sebagainya yang sudah dilegalisasi
1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Berkas kelengkapan diverifikasi Kasi Ekonomi Pembangunan
4. Setelah kelengkapan berkas diverifikasi, petugas mengajukan kepada Sekmat/Camat untuk ditandatangani
5. Petugas melakukan registrasi pada Buku Register Pengajuan Kredit ke Bank
6. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Bank dimaksud
- Telp. (0265) 331468
- Email : keccibeureum@gmail.com
- Surat langsung/Kotak Pengaduan : Kantor Kecamatan Cibeureum ( Jl. Khoer Affandi No. 160 Tasikmalaya )
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cibeureum
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan/telpon/email/langsung ke Kantor Kecamatan Cibeureum
2. Pengaduan diterima petugas pengelola pengaduan, dicatat di Buku Register Pengaduan
3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat yang berwenang dan dilaporkan ke Camat
4. Tindak lanjut hasil pengaduan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan aduan
5 - 10 menit
5 - 10 menit