Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Surat Dispensasi Nikah dikeluarkan oleh Camat apabila pendaftaran pelaksanaan pernikahan ke KUA waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari dan keterlambatannya disebabkan yang bersangkutan masih mengurusi persyaratan administrasi.
1. Surat Pengantar/Blanko Model N1, N2, N3, N4, N7
2. Akta Cerai (bila calon mempelai berstatus cerai)
3. Akta Kelahiran, Ijasah terakhir
4. Pas foto pemohon
5. Fotocopy KTP/KK pemohon
1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Setelah kelengkapan berkas benar, dibuatkan Surat Dispensasi Nikah
4. Pertugas mengajukan kepada Kasi Kesra/Sekmat untuk diparaf
5. Petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani
6. Petugas melakukan registrasi pada Buku Register Nikah
7. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada instansi terkait
- Telp. Kantor : (0265) 331468
- Email : keccibeureum@gmail.com
- Surat langsung/Kotak pengaduan : Kantor Kecamatan Cibeureum ( Jl. Khoer Affandi No. 160 Tasikmalaya )
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cibeureum
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan/telpon/email/langsung ke kantor Kecamatan Cibeureum
2. Pengaduan diterima petugas pengelola pengaduan, dicatat di Buku Register Pengaduan
3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat yang berwenang dan dilaporkan ke Camat
4. Tindak lanjut hasil pengaduan disampaikan kepada masyarakat yang menyapaikan aduan
5 - 10 menit