Severity: Warning
Message: Undefined array key "id_pelaut"
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
			File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
			Line: 14
			Function: _error_handler			
			File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
			Line: 87
			Function: view			
			File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
			Line: 315
			Function: require_once			
Surat Dispensasi Nikah dikeluarkan oleh Camat apabila pendaftaran pelaksanaan pernikahan ke KUA waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari dan keterlambatannya disebabkan yang bersangkutan masih mengurusi persyaratan administrasi.
1. Surat Pengantar/Blanko Model N1, N2, N3, N4, N7
2. Akta Cerai (bila calon mempelai berstatus cerai)
3. Akta Kelahiran, Ijasah terakhir
4. Pas foto pemohon
5. Fotocopy KTP/KK pemohon
1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Setelah kelengkapan berkas benar, dibuatkan Surat Dispensasi Nikah
4. Pertugas mengajukan kepada Kasi Kesra/Sekmat untuk diparaf
5. Petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani
6. Petugas melakukan registrasi pada Buku Register Nikah
7. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada instansi terkait
- Telp. Kantor : (0265) 331468
- Email : keccibeureum@gmail.com
- Surat langsung/Kotak pengaduan : Kantor Kecamatan Cibeureum ( Jl. Khoer Affandi No. 160 Tasikmalaya )
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cibeureum
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan/telpon/email/langsung ke kantor Kecamatan Cibeureum
2. Pengaduan diterima petugas pengelola pengaduan, dicatat di Buku Register Pengaduan
3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat yang berwenang dan dilaporkan ke Camat
4. Tindak lanjut hasil pengaduan disampaikan kepada masyarakat yang menyapaikan aduan
5 - 10 menit