Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah ini dipergunakan untuk menerbitkan Kartu Keluarga Baru
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah ini dipergunakan untuk menerbitkan Kartu Keluarga Baru
1. Surat Pengantar/Blanko Surat Pindah datang
2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Berkas kelengkapan diverifikasi Kasi Pemerintahan
4. Petugas melakukan registrasi pada Buku Regsiter Penduduk Pindah datang
5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke operator Disdukcapil Kota Tasikmalaya di Kecamatan . Selanjutnta pemohon dibuatkan Kartu Keluarga baru
- Telp. Kantor : (0265) 331468
- Email : keccibeureum@gmail.com
- Surat langsung/Kotak Pengaduan : Kantor Kec. Cibeureum ( Jl. Khoer Affandi No. 160 Tasikmalaya )
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cibeureum
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan/telpon/email/langsung ke Kantor Kecamatan Cibeureum.
2. Pengaduan diterima petugas pengelola pengaduan, dicatatdi Buku Regsiter Pengaduan.
3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat berwenang dan dilaporkan ke Camat.
4. Tindak lanjut hasil pengaduan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan aduan.
5 - 10 menit