Severity: Warning
Message: Undefined array key "id_pelaut"
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
			File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
			Line: 14
			Function: _error_handler			
			File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
			Line: 87
			Function: view			
			File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
			Line: 315
			Function: require_once			
Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
1. Surat Pengantar/Blanko Surat Pindah
2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
 
1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Berkas kelengkapan diverifikasi Kasi Pemerintahan
4. Petugas melakukan regsitrasi pada Buku Register Penduduk Pindah
5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke operator Disdukcapil Kota Tasikmalaya di Kecamatan, selanjutnya pemohon mendapat SK. PWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
- Telp. (0265) 331468
- Email : keccibeureum@gmail.com
- Surat Langsung/Kotak Pengaduan : Kantor Kecamatan Cibeureum (Jl. Khoer Affandi No. 160 Tasikmalaya)
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cibeureum
1. Masyarakay menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan/telpon/email/langsung ke Kantor Kecamatan Cibeureum.
2. Pengaduan diterima petugas pengelola pengaduan, dicatat di Buku Register Pengaduan.
3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat yang berwenang dan dilaporkan ke Camat.
4. Tindak lanjut hasil pengaduan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan aduan.
5 - 10 menit