A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )

 
 
Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )

 
 
Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )

 
 
Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Daerah dipergunakan untuk mendapat SK. PWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )

 
 
Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya

1. Surat Pengantar/Blanko Surat Pindah

2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
 

 

1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan

2. Petugas meneliti kelengkapan berkas

3. Berkas kelengkapan diverifikasi Kasi Pemerintahan

4. Petugas melakukan regsitrasi pada Buku Register Penduduk Pindah

5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke operator Disdukcapil Kota Tasikmalaya di Kecamatan, selanjutnya pemohon mendapat SK. PWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)

 

Gratis

 

- Telp. (0265) 331468

- Email : keccibeureum@gmail.com

- Surat Langsung/Kotak Pengaduan : Kantor Kecamatan Cibeureum (Jl. Khoer Affandi No. 160 Tasikmalaya)

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cibeureum

1. Masyarakay menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan/telpon/email/langsung ke Kantor Kecamatan Cibeureum.

2. Pengaduan diterima petugas pengelola pengaduan, dicatat di Buku Register Pengaduan.

3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat yang berwenang dan dilaporkan ke Camat.

4. Tindak lanjut hasil pengaduan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan aduan.

5 - 10 menit

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas