A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Ini merupakan informasi pelayanan Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan  permohonan dari subjek akta di  wilayah NKRI

 
 

a. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan

b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

 

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena  identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:

a. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan;

b. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll;

c. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama;

d. mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi); dan

Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

WA : +62 821-1957-8484

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Maksimal pelayanan permohonan 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Dinas DUKCAPIL

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas