Pelayanan ini merupakan informasi Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Pelayanan ini merupak informasi Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
c. fotokopi KK.
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Maksimal proses dokumen 3 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap