Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan ini merupakan informasi Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Pelayanan ini merupak informasi Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
c. fotokopi KK.
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Maksimal proses dokumen 3 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap