ini merupakan infomasi tentang Pencatatan perubahan nama Penduduk olrh dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya

 
 

a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;

b. kutipan akta Pencatatan Sipil;

c. fotokopi KK; dan

fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

 

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

 

GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

WA : +62 821-1957-8484

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Proses maksimal pelayanan dokumen 3 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri