ini merupakan infomasi tentang Pencatatan perubahan nama Penduduk olrh dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. fotokopi KK; dan
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Proses maksimal pelayanan dokumen 3 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap