A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini sebagai informasi Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 
 

a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;

b. kutipan akta kelahiran; dan

c. fotokopi KK.

 

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

Tlp (0265) 333818

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Melengkapi persyaratan yang dimohonkan, 

Mendatangi gedung pelayanan DISDUKCAPIL Kota Tasikmalaya

Maksimal proses dokumen 3 (tiga) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas