Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan ini merupaka informasi Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
a. kutipan akta kelahiran;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
a. OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
IG : disdukcapilkotatasikmalaya
WA : +62 821-1957-8484
T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si
Melengkapi berkas permohonan
mendatangi gedung pekayanan atau melalui media sosial
tidak mewakilkan
Proses dokumen ini 3 hari kerja setelah permohonan dinyatakn lengkap