ini merupakan informasi Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
a. kutipan akta kelahiran;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua.
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.