ini merupakan informasi Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah  NKRI

 
 

a. kutipan akta kelahiran;

b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;

c. fotokopi KK orang tua.

 

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

WA : +62 821-1957-8484

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri