Pelayanan ini sebagai informasi Pencatatan Pengakuan anak  yang dilahirkan di luar perkawinan  yang  sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di  wilayah NKRI oleh DINAS DUKCAPIL

 
 

  • fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  • kutipan akta kelahiran;
  • fotokopi KK.

 

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

WA : +62 821-1957-8484

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri