A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini menginformasikan Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI

 
 

a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;

b. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;

c. kutipan akta kelahiran anak;

d. fotokopi KK ayah atau ibu;

e. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

 

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).

c. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.  

d. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

f.  Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

WA : +62 821-1957-8484

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Proses Pencatatan pengakuan Anak di wilayah NKRI maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas